PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Darlis SP MSi yang mejabat Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga Sekretaris menjelaskan tiga pejabat Disdukcapil Pelalawan yang dilantik atau di mutasi harus dikembalikan ke posisi awalnya. Ini Salah Teknis BKPSDM saja. Sesuai arahan Depdagri dan sudah dikembalikan ke Disdukcapil. Hal ini disampaikannya saat konfirmasi wartawan Rabu (02/03/2022).
Dijelaskan Darlis, BKPSDM telah salah teknik dan salah menafsirkan Permendagri dalam hal pelantikan atau mutasi pejabat Disdukcapil. Ada tiga pejabat Disdukcapil Pelalawan yang dilantik atau di mutasi harus dikembalikan ke posisi awalnya. Pelantikan oleh Bupati Pelalawan H Zukri pada tanggal 14 Februari 2022 di Gedung Daerah Mangkudiraja Pangkalan Kerinci. Ada tiga pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dimutasi yang seharusnya mendapat izin dari Mendagri dulu. Namun sudah dilantik sebelum izinnya keluar. Karena hal itu maka tiga pejabat dikembalikan lagi ke Disdukcapil ketempat asal pada tanggal 23 Februari 2022 lalu. Ketiga pejabat tersebut yaitu Syarbaini, SPd, MPd, Tengku Jabridin, SPd, MIP dan Azhari, SP, MMA.
Saat pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja beberapa pekan lalu tiga pejabat Disdukcapil Pelalawan diantaranya Syarbaini, S.Pd, M.Pd dimutasi jadi Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika, sementara Tengku Jabridin, S.Pd, M.Ip dimutasi jadi Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sedangkan Azhari, SP. MMA dimutasi ke Badan Penanggulan Bencana Daerah menjadi Kepala Bidang.
Darlis menyebutkan, sebelum melakukan pelantikan pada tanggal 14 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah melayangkan surat pengajuan pemberhentian pejabat Disdukcapil ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Pelalawan H Zukri. Namun izin belum keluar atau turun atau belum dapat persetujuan dari Kemendagri pejabat tersebut sudah dimutasi. Terjadi salah teknis.
Darlis mengatakan masalah ini merupakan kesalahan teknis dari BKPSDM. " Kami mohon maaf, yang salah menterjemahkan atau menafsirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. BKPSDM yang salah memahami aturan Permendagri . Sehingga setelah ada arahan Mendagri langsung sudah dikembalikan ke Disdukcapil kembali," katanya.
Tiga pejabat dilantik dianulir Mendagri ?
"Arahan Kementerian dalam negeri meminta Pemkab Pelalawan agar mengembalikan pejabat Disdukcapil kejabatan semula. Langsung arahan itu ditindak lanjuti," ujar Darlis.
Darlis menyampaikan masalah sudah selesai, ketiga pejabat tersebut sudah dikembalikan ke jabatan semula di Disdukcapil dan jabatan yang ditinggalkan ketiga pejabat tersebut yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol serta BPBD nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas. EP