Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penambangan Ilegal Diproses Hukum, DPMPTSP Siap Fasilitasi Pengusaha Ngurus Izin Pertambangan Di Kementrian ESDM

Rabu, 16 Maret 2022 | 11:59 WIB Last Updated 2022-03-16T04:59:09Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Budi Surlani SHut MM Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan menjawab terkait pengurusan izin pertambangan,   bukanlah kewenangannya. "Izin pertambangan Kewenangannya ada di Kementrian ESDM bukan di DPMPTSP. Namun jika ada pengusaha mau di dampingi untuk pengurusannya. DPMPTSP siap memfasilitasi," ujar Budi Surlani  saat diwawancara terkait penambangan/penggalian tanah urug, Selasa (15/03/2022).



Penambangan/penggalian tanah urug yang biasa disebut pengusaha tanah timbun dan pasir pasang di Kabupaten Pelalawan saat ini berhenti. Ada 3 pengusaha dan aBarang bukti akat berat  sedang proses hukum karena melakukan penambangan tak berizin atau ilegal. Hal ini membuat kegiatan pembangunan yang memerlukan tanah timbun dan pasir pasang terkendala. Namun pengurusan izin pertambangan/ penggalian tanah harus ke kementrian ESDM.


DPMPTSP sebagai salah satu Dinas terkait siap memfasilitasi pengurusan izin ke kementrian atau biar penambangan tanah urug memiliki izin. Pengusaha pertambangan harus memiliki izin.  


"Kewenangan pemberian izin pertambangan  ada di pusat, yaitu di kementrian ESDM. Namun jika ada pengusaha perlu pendampingan dalam pengurusan izin. DPMPTSP siap memfasilitasi, Jiwa mau didampingi. Karena... akses OSS atau Online Single Submission pengajuan tunggal pelayanan perizinan online di DPM PTSP juga dapat di mamfaatkan," kata Budi Surlani.


Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.


IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). EP

×
Berita Terbaru Update