PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Sidang Praperadilan Pidana (prapid) kasus perkara penambangan illegal (tanah urug) tidak berizin tersangka JS (52) sebagai pemohon dan Polres Pelalawan sebagai termohon pada hari keempat Kamis (21/04/2022) merupakan lanjutan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli termohon sesuai yang dijadwalkan. Namun termohon tidak pergunakan haknya menghadirkan saksi ahlinya ketika ditanya hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH diruang Kartika Pengadilan Negeri Pelalawan.
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak termohon. Setelah satu hari sebelumnya menghadirkan saksi dari pemohon dan juga saksi ahlinya. " Kami dari termohon tidak menghadirkan saksi ahli," kata termohon perwakilan Polres Pelalawan menjawab hakim, saat sidang setelah di buka. Akhirnya disepakati untuk ditutup dan akan dilanjut Jumat 22 April 2022 sidang kesimpulan para pihak. Hadir 3 orang perwakilan termohon dari Polres Pelalawan, serta kuasa hukum pemohon Jhon L Situmorang SH MH dan Mangembang Hutasoit SH MH.
Saksi ahli dari pemohon sehari sebelumnya telah memberikan dalil pada sidang Prapid itu. DR Azmi Syahputra SH MH dosen Universitas Trisakti Jakarta sebagai pakar hukum mengatakan "Jika Penyidik Tidak memperlihatkan identitas, surat tugas, serta surat penangkapan, konsekuensinya penangkapan tidak sah," kata Azmi.
Karena alasan Pemohon, JS untuk melakukan Prapid yaitu pada saat penangkapan dirinya, Petugas Kepolisian Resort Pelalawan pada saat melakukan penangkapan dirinya tidak memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada dirinya maupun keluarga serta orang yang ada ditempat pada saat penangkapan dirinya.
Menurut JS bahwa dirinya merasa terjebak karena petugas yang datang saat itu mengajak ke kantor polisi karena dipanggil Kanit namun ketika dirinya ikut bersama petugas kekantor ternyata dirinya ditahan.
Alasan kedua pada saat melakukan penyitaan alat berat dan satu unit truk petugas juga tidak memperlihatkan surat tugasnya dan tidak memberikan bukti berita acara penyitaan kepada pemohon.
Diterangkan DR Azmi Syahputra SH MH menurut KUHAP. Penangkapan dan Penyitaan harus tunduk pada azas legalitas hukum acara pidana. Karena kedua tindakan petugas diatas konsekuensinya penangkapan tidak sah sebagaimana Pasal 18 KUHAP dan Pasal 75 KUHAP.
"Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan identitas, surat tugas serta memberikan kepada tersangka, surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa, ini Pasal 18 KUHAP," kata Azmi.
"Satu lagi dalam hal tertangkap tangan, penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan," pungkasnya.
Jadi mengenai waktu penangkapan dibatasi yaitu satu hari atau 24 jam.(pasal 19) Sebelum berakhir harus diputuskan apakah pelaku dilepaskan atau dilanjutkan dengan status penahanan.
" Menurut KUHAP, apabila penyidik datang tidak menunjukan identitas, surat tugas, surat penangkapan, surat penangkapan dan statusnya. Saat penyitaan harus pakai berita acara. Bukan serah terima. Tidak memperlihatkan terang benderang. Patut di duga ada motif lain. Oleh karena itu hal seperti itu tidak prosedural dan tidak sah. Namun putusannya tergantung keyakinan hakim," tutupnya. EP