Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menjelang Putusan Sidang Prapid Perkara Penambangan Illegal, "Jangan Ada Dusta Diantara Kita "

Minggu, 24 April 2022 | 17:20 WIB Last Updated 2022-04-24T10:20:51Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Menjelang sidang putusan sidang praperadilan (prapid) perkara penambangan tanpa izin/ illegal dengan tersangka JS (52) sebagai pemohon dan Polres Pelalawan sebagai termohon di jadwalkan Senin (25/04/2022) akan di pimpin Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH. Perjalanan sidang kesimpulan para pihak  (Prapid) Pemohon melalui  penasehat hukumnya John L Situmorang SH dan Mangembang Hutasoit SH kontra termohon Polres Pelalawan diwakili tiga anggota Reskrim telah dibacakan kesimpulannya pada Jumat (23/04/2022).



Pantauan media, memang benar apa yang dikatakan dalam sidang itu. Tapi tidak tidak benar apa yang dikatakan dalam sidang itu. Sidang terbuka untuk umum tapi tersembunyi dan sulit mendapatkan data dan informasi dari pemohon dan termohon.


Menjelang putusan hakim, tanda mendung sudah mulai terjadi, tanda bukti terang  harus lebih terang dari cahaya matahari akan terjawab. Menantikan pada putusan hakim sesuai keyakinannya. Namun ini ibarat pasir dalam sepatu yang sedang dipakai, sungguh sakit.


Penasehat Hukum tersangka JS (52) yaitu John L  Situmorang ,SH, MH dan rekannya Mangembang Huta soit, SH MH mengatakan focus dalam menangani perkara untuk memperjuangkan keadilan  dari panggilan rohani dan hati sanubari serta doanya demi tegaknya hukum.


"Prapid ini juga salah satu langkah tegaknya hukum. Kita bukan bermusuhan karena beda pendapat. Ini upaya hukum, Bukan bermusuhan  apabila kita tidak sependapat, bukan sependapatan. Ini sebagai pembelajaran dan kritik, koreksi bagi publik. Termasuk masyarakat dipelosok yang banyak awam hukum


Pihak termohon yang dihadiri anggota Satreskrim  Polres Pelalawan pada sidang kesimpulannya Membantah semua dalil dalil Hukum  mulai dari permohonan gugatan, duplik maupun fakta dalam persidangan, keterangan saksi, saksi ahli dan bukti yang diperlihatkan di hadapan Hakim.


Kesimpulan termohon,  baik surat penangkapan maupun surat penahanan  sudah sesuai tentang prosedur Hukum yang berlaku baik itu surat penyitaan yang sudah mengantongi terlebih dahulu Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan.  Hal ini terdengar saat pembacaan  termohon pada sidang kesimpulan, dengan suara terdengar kuat.


Termohon meminta hakim mengabulkan seluruhnya, bahwa surat penangkapan, surat penahanan, penyitaan sah, menyatakan sah demi hukum. Jika ada putusan lain, jika berkenan mohon keadilan seadil adilnya dalam putusan.


Pemohon tersangka JS (52) melalui  kuasa hukumnya, menolak seluruh dalil dalil yang diajukan oleh termohon.  Mulai dari bantahan, replik juga dalam kesimpulannya.  Baik yang terungkap dipersidangan keterangan saksi saksi yang diajukan pemohon diantaranya Aritonang, Sihombing, Jumanda Sitio dan  Febri.


Pemohon itu juga menyampaikan keterangan saksi ahli yang dikuatkan di Polres Pelalawan. PH ini juga  fokus dari detik detik pra penangkapan hari, tanggal peristiwa tanda tangan, antara tanggal 15 Januari sampai pada bulan Maret 2022. Begitu juga hingga pada penangguhan yang di mohonkan oleh tersangka, JS, dan PL , diajukan pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan.  "Seluruhnya cukup janggal," kata kuasa hukum itu.

 

Pemohon pada pembacaan  kesimpulannya memohon kepada Hakim yang menyidangkan perkara nomor :1/prapid/PN pllwn/2022. Agar seluruhnya dikesampingkan, dan jangan ditinggalkan. Putusan yang secara arif dan bijaksana serta memegang teguh dan dedikasi yang tinggi. Dimana berbagai pihak cukup lelah dan menghabiskan tenaga dan pikiran. Sekalipun beda kepentingan namun tujuan sama untuk tegaknya hukum.


Pemohon berharap dengan keyakinan dan penglihatan Hakim dalam memutuskan seadil mungkin atau putusan yang seadil adilnya.  Membatalkan dan menyatakan surat penangkapan dan penahanan maupun surat penyitaan, tidak sah Dan batal demi hukum


Sementara itu, persidangan Prapid menjadi atensi masyarakat karena berkaitan dengan kegiatan di masyarakat. Publik hadir dipengadilan dan sebagian besar menunggu informasi perkembangan dan putusan Pengadilan Pelalawan atas perkara ini.


Masyarakat masih menunggu informasi lengkap. Sementara Media memiliki keterbatasan kemampuan dalam memperoleh data dari para pihak pemohon dan termohon. Pihak media dan pengunjung di Pengadilan juga tidak dapat melihat bukti bukti yang dikuasai, termohon dan pemohon.  


Setiap sidang, pengunjung datang dan pulang dengan tertib dan aman.  Hanya diantara pengunjung seseorang menyebutkan,  "Api disangka Emas. Jangan ada dusta diantara kita," ujarnya  yang enggan disebut identitasnya.


Menjelang putusan, setelah pemohon dan termohon tetap ngotot mempertahankn dalil dalil gugatan nya, tangkisannya, baik fakta persidangan dan bukti, tetap mengacu pasal 18(1)(2)Kuhap.


Surat penangkapan dan surat penyitaan serta keterangan saksi Ahli pemohon DR  Azmi Syahputra, SH, MH, yang pada pokoknya menyatakan, "Jika penyidik tidak memperlihatkan identitas,  surat tugas, surat penangkapan, konskwensinya  penangkapan tidak sah. Dan penyitaan pun tidak sah,".


Dari informasi ini, Publik beralibi peristiwa peristiwa sebelum penangkapan dan penyitaan benda bergerak yang tanpa Izin dari Ketua PN Pelalawan. Alibi ini semakin memberi keterangan termohon sangat tidak benar. "Secara Hukum, hanya secara tehnis administrasi benar, bukti pertanda diakui termohon dan kejanggalan tanggal penangkapan, penahanan, penyitaan, diakui termohon sendiri. Namun secara teknis hukum keterangan itu tidak benar,"  pungkas kuasa hukum diluar sidang.


Pihak termohon tetap membenarkan seluruh dalil dalil jawaban, tangkisan dalam persidangan, sekalipun saksi saksi termohon tidak diajukan dipersidangan hanya sebatas saksi ahli diwaktu di kantor Polres Pelalawan sehingga melakukan penangkapan.


Masyarakat Kabupaten Pelalawan dan terutama Pangkalan Kerinci sangat prihatin dan kecewa melihat peristiwa penangkapan tersangka JS (52). Karena disatu sisi masyarakat membutuhkan tanah timbun,  membantu masyarakat dan pemerintah. Karena lahan masyarakat sendiri bisa diratakan dan diambil juga tanah urugnya untuk yang membutuhkan, tanah urug bukan pasir dan batu yang biasa  disebut galian C. Publik menunggu Putusan hakim demi tegaknya kebenaran dan keadilan dan kepastian hukum. EP

×
Berita Terbaru Update