Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jika Ada Meragukan HGU PT IIS, Ajukan Kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang Demi Kepastian

Jumat, 27 Mei 2022 | 17:02 WIB Last Updated 2022-05-27T10:02:46Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM, - Adanya pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan Supriadi meragukan, Kebun Sawit yang di kelola PT Inti Indosawit Subur Kecamatan Ukui di Desa Bagan Limau sebagian berada di luar Izin HGU. Diklarifikasi oleh Ahmad Taufik Manager Humas  Jumat (27/05/2022).



Ketua DPD LMR Supriadi menyampaikan,  "Berdasarkan hasil rapat mediasi yang di lakukan Polres Pelalawan, BPN Pelalawan dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan sudah mentelaah temuan DPD Laskar Melayu Riau Kabupaten Pelalawan. Ada dugaan kebun PT IIS berada diluar  HGUnya," ucap Supriadi.


Sementara itu Ahmad Taufik Manager Humas PT IIS Riau  menyampaikan PT Inti Indo Sawit ( IIS) Ukui adalah perusahaan perkebunan sawit yang selalu patuh pada peraturan. Telah memiliki HGU No 1 dengan SK HGU no 04/HGU/ 1998 tanggal 27 April 1998 serta telah dilakukan perpanjangan dan pembaruan HGU tahun 2004 dengan SK Ka BPN No 156/HGU/BPN/2004  tanggal 11 September 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaruan HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


HGU merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Mentri Agraria dan Tata Ruang kepada warga/korporasi setelah memenuhi persyaratan  dan prosedur yang panjang sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku.


Sehingga apabila ada pihak yang meragukan produk hukum tersebut. Kiranya dapat mengajukan sesuai prosedur kepihak instansi yang berwenang dalam hal ini kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang guna terciptanya kepastian hukum serta keamanan berinvestasi.


Sedangkan terkait kemitraan dapat disampaikan bahwa sejalan dengan HGU yang didapatkan pada tahun 1998. PT IIS juga telah memenuhi kemitraan dengan skema sesuai dengan inpres no 1 tahun 1986 tanggal 3 Maret 1998 tentang pengembangan perkebunan dengan pola perusahaan inti rakyat (PIR). ****

×
Berita Terbaru Update