Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Azmi Syahputra : Diperlukan Kampanye Bahaya Melempar Api Dan Kenakan Sanksi Tegas

Kamis, 07 Juli 2022 | 20:56 WIB Last Updated 2022-07-07T13:56:06Z

 


JAKARTA, ELITNEWS.COM,- Terjadinya insiden pelemparan batu ke kereta api  mendapat perhatian serius. Diperlukan langkah konkrit penguatan sosialisasi dan kampanye edukasi kepada  masyarakat terkhusus warga sekitar jalur kereta api terkait adanya kembali aksi pelemparan  atau vandalisme Kereta api. Hal ini disampaikan pakar hukum pidana Dr Azmi Syahputra SH MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (07/07/2022).



Dr Azmi menyampaikan, kasus yang terjadi dalam beberapa minggu  ini  harus menjadi perhatian serius. Pelemparan batu ke kereta api harus segera diatasi.  Jangan sampai menjadi ancaman seolah duduk di dekat jendela kaca kereta api kini  penumpang dengan perasaan was-was.


Hal ini juga  sekaligus menjadi pertanda masih rendahnya kesadaran masyarakat akan hidup damai bersama yang seolah merespons situasi yang tidak menyenangkan dengan violence (kekerasan), karenanya ini harus diberantas.


Padahal tindakan pelemparan ini  dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Karenanya setelah diperkuat kembali kampanye maka terhadap siapapun pelakunya harus dihukum tegas. Jangan ditolerir lagi pelempar batu ke kereta api apapun alasannya.


Ada sanksi yang dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Kitab undang undang hukum Pidana  (KUHAP) yang mengkategorikan perbuatan ini sebagai kejahatan,  dalam Pasal 194. Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. 


"Jadi setiap orang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh kekuatan mesin di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," dan secara khusus diatur pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam pasal 180 Jo Pasal 199 ,menyebutkan bahwa


 "Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian apalagi berakibat lukanya penumpang dikenakan penjara  maksimal 15 Tahun dan denda 2 Milyar".


Meskipun demikian PT Kereta Api perlu terus didorong  untuk menemukan berbagai upaya termasuk menggandeng komponen kampus, sekolah , stakeholder terkait serta organisasi kepemudaan untuk kembali kampanye membangun kesadaran masyarakat guna turut andil menjadi bagian dari keselamatan dan kenyamanan bersama terkait transportasi kereta api.


"Adalah suatu keharusan merangkul komponen masyarakat untuk  menjadi bagian dari kelancaran dan keselamatan perjalanan Kereta Api, sehingga penumpang Kereta api, nyaman ,aman sampai stasiun tujuan, ini menjadi salah satu prioritas PT Kereta Api, termasuk perkuat pula patroli kepolisian". ***

×
Berita Terbaru Update