PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Pelalawan dengan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) anak usaha Duta Palma di kantor DPRD Pelalawan, Senin (22/08/2022) tentang perizinan terungkap izin PT MAL sudah dicabut. Namun PT MAL tidak patuhi aturan, tetap menjalankan operasionalnya. Sampai Rabu 23 Agustus 2022 PT MAL Group DUTA PALMA selalu dikatakan punya deking kuat.
Pencabutan izin IUP-B PT MAL ll telah dicabut Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 13 Juni 2022 Pencabutan Izin PT MAL telah didahului peringatan peringatan yang disampaikan pemerintah kabupaten Pelalawan. Bahkan setelah izin dicabut pun perusahaan PT MAL tetap menjalankan operasionalnya. Bahkan ada rumor PT MAL akan menggugat Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah mencabut izinnya.
Kehadiran legal, humas dan HRD PT MAL mewakili manajemennya telah membuat rapat Komisi A DPRD Pelalawan itu sempat memanas.
Karena yang hadir tidak dapat menjelaskan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT MAL dan Kewajiban kewajiban pemilik HGU PT MAL.
Ternyata pemilik atau owner PT MAL , DUTA PALMA Group telah masuk penjara atau bui kasus dugaan korupsi terbesar Rp 78 Trilliun. "Pendiri PT Duta Palma Surya Darmadi masuk bui karena korupsi yang dilakukannya menjadi korupsi terbesar di Tanah Air sebesar Rp 78 triliun. Kejaksaan Agung menjemput Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan ditahan. Surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta," dikutip dari SINDONEWS.COM.
PT MAL yang terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan dicabut izin IUP-B PT MAL ll, karena perusahaan ini tidak merealisasikan kewajibannya membangun fasilitas kebun masyarakat 20 persen yang sejak 2009. Tidak ada etiket keseriusan PT MAL Melunasi kewajibannya. Pemerintah mengambil tindakan dan ternyata PT MAL tidak tunduk.
Kewajiban perusahaan membangun kebun kemitraan yang harus dibangun dan diserahkan kepada warga desa sekitar merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Namun izin PT MAL resmi dicabut, perusahaan terus beroperasi.
IUP dicabut, perusahaan tidak akan bisa mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Meskipun lahan yang menjadi polemik telah ditanami kebun kelapa sawit dan bahkan telah menghasilkan saat ini. Namun PT MAL termasuk perusahaan tidak mau patuh kepada pemerintah dan tetap beroperasi. Komisi A akan berencana kunjungan lapangan dan diminta perusahaan menyiapkan apa alasan dibalik tidak patuh kepada aturan .
Kewajiban PT MAL segera merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, sebagai mana sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua pihak tertanggal 2 April 2009 dan tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.
Dicoba konfirmasi kepada pihak PT MAL yang hadir di RDP itu, enggan berkomentar. " Kami tak ada komentar, silahkan konfirmasi ketua Komisi A saja," ujarnya . ****