PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Pelal awan dengan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) anak usaha Duta Palma di kantor DPRD Pelalawan, Senin (22/08/2022) terungkap izin PT MAL sudah dicabut. Namun PT MAL tidak patuhi aturan, tetap menjalankan operasionalnya, Senin (22/08/2022).
Rapat dengar pendapat tentang perizinan itu dipimpin Ketua Komisi A, Nasarudin SH, didampingi Anton Sugianto dan Sozi Fao Hia. Dihadiri mitra Komisi A DPRD, DPMPTSP, Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup. Pihak perusahaan PT MAL dihadiri legal, humas dan HRD nya.
Terungkap izin IUP-B PT MAL ll telah dicabut Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 13 Juni 2022 Pencabutan Izin PT MAL telah didahului peringatan peringatan yang disampaikan pemerintah kabupaten Pelalawan. Bahkan setelah izin dicabut pun perusahaan PT MAL tetap menjalankan operasionalnya. Hal inilah yang perlu di pertanyakan dan didengarkan Komisi A DPRD Pelalawan dari pihak perusahaan yang berwenang memberi jawaban.
Kehadiran legal, humas dan HRD PT MAL mewakili manajemennya telah membuat rapat itu sempat memanas.
Karena yang hadir tidak dapat menjelaskan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT MAL dan Kewajiban kewajiban pemilik HGU PT MAL.
PT MAL yang terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan dicabut izin IUP-B PT MAL ll, karena perusahaan ini karena tidak merealisasikan kewajibannya membangun fasilitas kebun masyarakat 20 persen yang sejak 20099. Tidak ada keseriusan PT MAL Melunasi kewajibannya
Kewajiban perusahaan membangun kebun kemitraan yang harus dibangun dan diserahkan kepada warga desa sekitar merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Namun izin PT MAL resmi dicabut, perusahaan terus beroperasi.
IUP dicabut, perusahaan tidak akan bisa mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Meskipun lahan yang menjadi polemik telah ditanami kebun kelapa sawit dan bahkan telah menghasilkan saat ini. Namun PT MAL termasuk perusahaan tidak mau patuh kepada pemerintah dan tetap beroperasi. Komisi A akan berencana kunjungan lapangan dan diminta perusahaan menyiapkan apa alasan tidak patuh kepada aturan .
Kewajiban PT MAL segera merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, sebagai mana sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua pihak tertanggal 2 April 2009 dan tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.
Dicoba konfirmasi kepada pihak PT MAL yang hadir di RDP itu, enggan berkomentar. " Kami tak ada komentar, silahkan konfirmasi ketua Komisi A saja," ujarnya . ****