PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Ketua PD SPSI NIBA Agn Provinsi Riau Erick Suryadi dan Ketua SPSI NIBA Agn Kabupaten Pelalawan Parmahan Pangaribuan menghadiri Mediasi Serikat Buruh Di Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan , Jumat 26 Agustus 2022. Pertemuan Mediasi tersebut untuk menjelaskan dan memberitahukan kepada Pemerintah dan Masyarakat Pangkalan Kuras, bahwasanya selama ini ada Serikat yang memakai serta mengatas namakan Logo dan Merek Serikat SPSI NIBA. Hal ini disampaikan Ketua SPSI NIBA Agn Kabupaten Pelalawan Parmahan Pangaribuan, Senin (29/08/2022) di Pangkalan Kerinci.
Dikatakan Parmahan, sewaktu terjadi Mediasi di Pangkalan Kuras, Ketua SPSI NIBA AGN Provinsi Riau Erick Suryadi Dan Ketua SPSI NIBA Agn Kabupaten Pelalawan telah menjelaskan ada perselisihan Serikat yang mengaku SPSI NIBA di Gedung Serba Guna Kantor Camat Pangkalan Kuras Kota Sorek.
Pada Pertemuan Mediasi tersebut, SPSI NIBA Provinsi Riau telah meluruskan dan memberitahukan kepada Muspika Kecamatan Pangkalan Kuras dan masyarakat, bahwasanya selama ini banyak Serikat yang memakai Logo dan Merek Serikat SPSI NIBA.
Tujuan SPSI NIBA Provinsi Riau ingin merangkul dan mengajak Serikat SPSI NIBA yang selama ini tidak jelas legalitas induknya. Dan selama menggunakan Logo Dan Merek SPSI NIBA, jika masih berlanjut akan di laporkan ke pihak berwajib.
Ditegaskan Ketua PD SPSI NIBA Agn Provinsi Riau Erik Suryadi intinya Mediasi dalam kehadirannya sesuai undangan Sri Nursari SE Camat Pangkalan Kuras dan hadir juga Kapolsek: Kompol Alwis Saldi SH.
"Legalitas SPSI NIBA di Pangkalan Kuras yang selama Ini dipergunakan tanpa Izin oleh PD SPSI NIBA Agn Riau Erik Suryadi. Ini dilakukan oknum yang mengatasnamakan SP NIBA PUK di Kecamatan Pangkala Kuras Sorek,".
Sebenarnya Nama dan Logo SP NIBA serta Mars NIBA yang Resmi dan Sah terdatar pada Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manuasia Republik Indonesia (DJKI-Kemenkumham RI) Pada tanggal 16 September 2011. Serikat Pekerja NIBA Secara Nasional terdaftar di Bukti Disnaker Jakarta Selatan No. 118/V/N/VIII/2001, Memiliki AD/ART yang Sah sesuai ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2000.
Secara Struktural dan Organisasi PD Niba Provinsi Riau memiliki Masa Tugas selama 5 tahun dan diperpanjang atau diganti kepengurusan melalui mekanisme Musyawarah Daerah. PD NIBA Provinsi Riau dibawah naungan Pengurus Pusat NIBA (PP NIBA) Ketua Umumnya Andi Gani Nena Wea, berkedudukan di Ibukota Negara, PP/PD/PC/PUK NIBA secara menyeluruh merupakan bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) dikomandoi Oleh Presiden Andi Gani Nena Wea.
Secara Organisasi Serikat Pekerja NIBA, sudah cukup memiliki Bukti yang sah, Bahwa SPSI NIBA Sejak Berdiri dan dilakukan Pencatatan Tahun 2006 Di Disnaker Pelalawan. Adalah Logo SP NIBA yang Ketumnya Andi Gani Nena Wea, Ketua PD NIBA Riau Erick Suryadi.
Mulai saat ini, pemegang yang Sah Atas Logo NIBA beserta seluruh Anggota menabuhkan gendrang Perang kepada semua Oknum-Oknum yang menggunakan, memanfaatkan dan mecari keuntungan secara pribadi dan kelompok atas penggunaan/pemanfaatan LOGO NIBA yang Sah melalui Jalur Hukum, baik Pidana Maupun Perdata. ****