Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota Koramil dan Bhabinkamtibmas Kuala Kampar Sebar Maklumat Kapolda Riau

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:17 WIB Last Updated 2022-10-31T07:17:44Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Personil Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan bekerjasama dengan anggota Koramil 15/KK Kuala Kampar melakukan kegiatan patroli dan membagikan  Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan kepada warga, Ahad (30/10/2022). Hal ini disampaikan Kapolsek Kuala Kampar  AKP Hanova Siagian SH kepada wartawan.



"Pada hari ini Minggu 30 Oktober 2022, personil Polsek Kuala Kampar, dipimpin Bhabinkamtibmas  Brigadir Rico Arfanzi Masri  dan anggota Babinsa Koramil 15 KK Serda Pujiantoro melaksanakan kegiatan patroli, memberikan  himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sekaligus  menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, ungkap Kapolsek melaporkan kegiatan diwilayahnya.


Dikatakannya, personil polsek Rico Arfanzi dan Serda Pujiantoro berpatroli menghampiri dan  berdialog dengan warga petani di daerah daerah rawan kebakaran di kecamatan Kuala Kampar. Menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan dan  bagi pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.


Personil polsek dan koramil bekerjasama memberi penyuluhan  juga menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhula. "Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.


Menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi. Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan hujan pun akan terjadi, kerugiannya adalah karena air tidak dapat tertahan, banjir pun dapat terjadi," disampaikan.


Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Kecamatan Kuala Kampat mempunyai perkebunan dan pertanian  masyarakat dan rawan Karhutla.  Personil Polsek Kuala Kampar  dan Koramil bersama, menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan. Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.


“Dengan penyampaian maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri dan TNU dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek. ****

×
Berita Terbaru Update