JAKARTA, ELITNEWS.COM,- Penegak hukum semestinya memahami tidak ada kejahatan yang sempurna. Meski direkayasa cara canggih dengan kekuatan yang besar. Sebuah tindak kejahatan yang berupaya untuk ditutup-tutupi dengan kebohongan dan kebohongan. Suatu saat Kebenaran akan mengalahkannya. Hal ini disampaikan DR Azmi Syahputra, SH , MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Menanggapi persidangan perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan kawannya.
"Pemeriksaan atas beberapa saksi -saksi yang telah berjalan di persidangan Ferdy Sambo( FS) semakin menunjukkan adanya kesesuaian atas perbuatan peristiwa Duren Tiga yang dibawah kendali FS," ungkap pakar hukum pidana DR Azmi Syahputra.
Menurutnya, sudah sangat jelas. "Jelas ini adalah perilaku menyimpang yang menjelma menjadi kejahatan karena perbuatannya sengaja dibungkus dengan rekayasa hukum sehingga seolah-olah merupakan bagian dari penegakan hukum atau kebijakan resmi atas keadaan tertentu. Padahal dikemas dengan modus operandi yang manipulatif," bebernya.
Dikatajannya, seharusnya sebagai Penegak hukum semestinya memahami tidak ada kejahatan yang sempurna. Meski direkayasa dengan kekuatan yang besar.
Malah dari penggalian keterangan saksi- saksi terlihat FS telah menyalahgunakan kewenangan diskresinya untuk kepentingan pribadi. Dengan nyata telah menggerakkan personil anggota kepolisian yang menjadi bawahannya kalau tidak terungkap bisa jadi mengarah pada kejahatan organisasi (organizational crime).
Karena dipersidangan sudah tampak FS mengendalikan secara hierarkis atas peranan tertentu termasuk perumusan persiapan menggunakan pengaruh jabatannya yang berlebihan posisi tawarnya dan lebih kuat padahal sejatinya diskresi FS sebagai Kadiv Propam.
Sebagai Kadiv Propam waktu itu yang diberikan Undang undang baginya sebagai penegak hukum agar hukum dapat mencapai cita-citanya bukan untuk disalahgunakan apalagi jadi alibi untuk membenarkan perbuatannya.
Dari kejadian ini terlihat ketika hukum dan sarana jabatan bersentuhan dengan kepentingan - kepentingan, yang ada akan terjadi benturan pergulatan antara menegakkan hukum dan "menggunakan hukum" yang jika integritas personilnya tidak kokoh, dalam operasionalnya berwujud dominasi yang relatif melindungi dan untuk kepentingan pribadi.
Sarana jabatan dan kewenangan dijadikan keleluasaan untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan hukum dan jabatannya sebagai alatnya.
Untuk itu semestinya FS perlu melakukan pengakuan bersalah, mengakui dan menyesali atas tindakannya dalam persidangan. Sampaikan keterangan yang sebenarnya, karena hal ini dapat membantu kelancaran persidangan dan efisiensi proses peradilan bagi dirinya termasuk meringankan bagi personil anggota kepolisian lainnya yang ikut terbawa dalam pusaran peristiwa Duren Tiga ini. ***