PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Satnarkoba Polres Pelalawan amankan terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tim Satnarkoba dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dipimpin langsung di pimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH, Kamis, (24/11/2022) di Mapolres Pelalawan.
"Satnarkoba Polres Pelalawan kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Selasa (22/11/2022) di Jalan Poros SP5 Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan," ungkap Edy.
Kasi Humas AKP Edy menjelaskan dalam penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kembang Sari, berhasil di amankan terduga pelaku berinisil PA (28) tempat tanggal lahir Lubuk Kembang Sari, 10 - 03 - 1994. Seorang Laki-Laki, beragama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas (BHL), Pendidikan SMP. Alamat Jalur 10, RT/RW 010/002, Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Tim Satnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan barang bukti berupa 02 (dua) paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 0.58 gram
01 (Satu) lembar kertas timah rokok
01 (Satu) lembar plastik warna biru
01 (Satu) unit sepeda motor merek KLX warna hijau
01 (Satu) kotak rokok Luffman merah.
Adapun kronologis penangkapan diawali tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat. Bahwa di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkotika. Terkait info tersebut tin Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK, langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 18.30 wib Tim melihat orang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan langsung melakukan penangkapan dan mengaku bernama PA dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok diatas sepeda motor dan 1 paket di temukan di atas tanah tempat tersangka diamankan, dengan berat kotor 0,58 gram dan pengakuan tersangka barang berupa sabu itu di peroleh dari RM (DPO).
Kemuadian tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan Lebih Lanjut. Terduga PA (28) pelaku narkotika berperan sebagai tersangka pengedar. Dan RM ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). *****