Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Kampar Berpatroli & Sebar Maklumat Kapolda Riau

Minggu, 11 Desember 2022 | 15:12 WIB Last Updated 2022-12-11T08:12:06Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Aiptu Zulham, personil Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan melakukan kegiatan patroli cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memberi himbauan kapolda Riau. Kegiatan dilakukan  hari  Sabtu (10/12/2022) bersama Bripka Masri berkeliling berkeliling daerah daerah potensi rawan karhutla Kecamatan Kuala Kampar. Hal ini disampaikan Kapolsek Kuala Kampar  AKP Hanova Siagian SH kepada wartawan.



"Pada hari ini Sabtu 10 Desember 2022, personil  Bhabinkamtimas Aiptu Zulham dan Bripka Masri melaksanakan patroli cegah karhutla dan memberi himbauan  kepada warga  larangan membuka lahan dengan cara membakar. Bertemu langsung warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ungkap Kapolsek.   


Dikatakannya, personil  Polsek Kuala Kampar Aiptu Zulham dan Bripka Masri berpatroli dengan sepeda motor trail menghampiri dan  berdialog dengan warga petani di kecamatan Kuala Kampar. Dengan cara pendekatan dan himbauan nantinya diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar.


Kegiatan pendekatan rutin cegah karhutla, menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang. Bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan atau stop karhutla. Dihimbau  pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan. Menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.


Patroli  tetap menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhula. "Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.


Karhutla menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi. Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan curah hujan meningkat, cuaca sulit diprediksi. 


Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Kecamatan Kuala Kampar mempunyai perkebunan dan pertanian  masyarakat dan rawan Karhutla.   Harus rutin untuk patroli mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kuala Kampar. Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.


“Dengan penyampaian himbauan dilarang membakar, membagikan maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat mengerti dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek. ****

×
Berita Terbaru Update