Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RKUHP Pasal 256, Azmi Syahputra: Tidak Ada Maksud Pengekangan dan Kriminalisasi Unjuk Rasa

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:25 WIB Last Updated 2022-12-06T05:25:51Z

 

JAKARTA, ELITNEWS.COM,- DR Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menanggapi  pasal 256 dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dikatakannya bukan merupakan delik terkait unjuk rasa, melainkan lebih merupakan delik terganggunya ketertiban umum.  Hal ini disampaikannya menjelang disahkannya RKUHP yang  ramai sorotan publik, Senin (05/12/2022) di Jakarta.



“Pasal 256 bukan ditujukan semata unjuk rasa saja, tetapi justru pasal ini deliknya adalah delik terganggunya ketertiban umum, keonaran atau huru hara. Membaca dan memahami secara utuh dan menyeluruh Pasal 256 RKUHP unsurnya kumulatif. Jangan membacanya tidak utuh pahami teks dan konteksnya," ujar Dosen pakar hukum pidana itu.


Dikatakannya, Pasal 256 RKUHP yang mengatur pemidanaan atas hak  untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan perwujudan demokrasi. Hal itu perlu  memahami teks dan konteksnya serta penjelasan pasal itu.


Karena Pasal 256 RKUHP menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dimana Pasal Ini unsurnya bersifat kumulatif dan  termasuk delik materil yang menitikberatkan pada  timbulnya akibat yang dilarang.


Menurut Azmi, Pasal 256 RKUHP, harus dibaca klausula pasal ini secara keseluruhan. Dimana dalam pasal itu unsurnya :

1. Tanpa ada pemberitahuan, 2.Unjuk rasa dan 3.Timbulkan kerusuhan. Jadi unsur ini bersifat kumulatif, harus dibuktikan satu persatu. Jadi bila ada demontrasi, unjuk rasa atau pawai yang tidak  memberitahukan, maka ketentuan undang undang yang diterapkan Pasal 15 Undang undang  Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Yang sanksinya dibubarkan bukan  sanksi pidana Pasal 256 RKUHP karena pasal ini harus terpenuhi ke 3 unsur tersebut diatas.


Ketentuan Pasal 256 RKUHP ini, untuk menjaga dan mengantisipasi sebuah akibat yang tidak diharapkan atau tidak dikehendaki demi menjaga dimensi harmoni keseimbangan demokrasi. Kewajiban dan hak dalam melindungi hak asasi guna menjalankan aktivitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Ditambahkan Azmi, pada penjelasan pasal 256 RKUHP ini yang dibatasi apabila timbul keonaran, huru hara sampai terganggunya kepentingan umum. Yang dimaknai jika akibat demo tersebut membuat  tidak dapat berfungsinya atau  tidak dapat di aksesnya pelayanan publik akibat adanya pawai, unjuk rasa demosntrasi.


Jadi pasal ini sebenarnya memberikan ruang keseimbangan bagi yang menyampaikan pendapat, boleh saja menyampaikan pendapat dengan  bebas sepanjang bertanggung jawab.  Yang nanti akan didukung keadaan yang aman, tertib dan damai dengan mekanisme  pemberitahuan terlebih dahulu, dan tentunya tanpa mengabaikan, bahwa ada pembatasan yang ditentukan undang undang yang disesuaikan dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban termasuk kewajiban asasi yang  harus dijaga keseimbangan nya.


Hal ini yang perlu disampaikan pada masyarakat, bahwa tidak ada maksud  RKUHP nasional mengatur untuk pengekangan atau kriminalisasi bagi unjuk rasa namun hal ini perlu diatur guna perlindungan hukum dan membangun sistem menuju negara demokrasi yang bertanggung jawab serta berkeadilan sosial. ****

×
Berita Terbaru Update