Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT Arara Abadi Lapor Polisi di Lahan Yang Sudah Dieksekusi PTUN, Saksi Houtman Hadiri Panggilan Polres Pelalawan

Sabtu, 11 Februari 2023 | 20:30 WIB Last Updated 2023-02-11T13:30:54Z



PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Houtman Sihombing SH didampingi penasehat hukumnya Apul Sihombing SH MH menghadiri panggilan penyidik Polres Pelalawan sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan PT Arara Abadi melalui humasnya  Naldo. Namun sebelum pemeriksaan formil dilakukan Houtman Sihombing, Kasdi dan Sardon Gultom mempertanyakan dasar hukum pemanggilan para saksi melalui Apul Sihombing SH MH, Jumat (10/02/2023).



Apul Sihombing SH MH menggelar konprensi pers terkait peristiwa yang di alami kliennya itu di Pangkalan Kerinci. " Kami hari ini telah menghadiri panggilan Polres Pelalawan atas perkara yang dilaporkan pihak PT Arara Abadi melalui humasnya Naldo," ungkap Apul bersama para kliennya itu.


Dijelaskannya secara panjang, bahwa perkara yang dilaporkan pihak PT Arara Abadi telah dihadiri. Telah disampaikan kepada penyidik, Para saksi melakukan kegiatan karena sudah ada putusan hukum tetap dan sudah di eksekusi. "Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melaksanakan eksekusi lahan seluas 2090 hektar milik masyarakat Batin Sangeri di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan yang selama ini dikuasai PT Arara Abadi. Selasa 17 Januari 2023.

 

Ditambah tanggapan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan 20 Januari 2023, telah mengeluarkan areal lebih kurang 2000 hektar keluar dari konsesi PT Arara Abadi. " Bahwa terhadap objek sengketa yang dipermasalahkan oleh penggugat, yaitu keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no SK 6024/MenLHK- PHPL/UHP/HPL 1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019. Tergugat 1 telah merevisi dengan mengeluarkan areal yang disengketakan oleh penggugat seluas lebih kurang 2000 hektar dari RKU PT Arara Abadi sebagaimana keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no SK 7725/MENLHK/PHPL/ UHP/HPL,1/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang persetujua perubahan Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hutan Perizinan Berusahan Pemamfaatan Hutan  tahun 2017 - 2026 atas nama PT Arara Abadi.


Laporan Polisi yang dilakukan oleh PT Arara Abadi patut dilawan dan menjadi keanehan. Revisi SK 7725 1 Desember 2021 mengeluarkan 2090 Ha dari konsesi PT Arara Abadi  Jadi areal yang dikerjakan Houtman dan kawan kawan adalah bagian dari pada penggugat ( Samsari AS bathin Sangeri), yaitu keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no SK 6024/MenLHK- PHPL/UHP/HPL 1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019. 


Para saksi melakukan kegiatan setelah dapat putusan hukum tetap. Sebelumnya para penggugat telah menguasai lahan 2090 hektar tersebut secara turun temurun untuk pertanian dan perladangan. Adanya putusan hukum tetap, bathin Sangeri, Samsari AS itu memberi mandat un tuk membersihkan lahan, membuat patok dan menjaga agar tidak diserobot pihak lain.

 

Adanya dugaan tanaman HTI milik PT Arara Abadi dilahan 2090 hektar jelas salah alamat. Jika PT Arara Abadi pemiliknya, kenapa saat eksekusi PTUN mereka tidak hadir. Justru PT Arara Abadi tidak taat hukum.


Sementara itu Pihak PT Arara Abadi yang bernama Naldo mengatasnamakan pemilik PT Arara Abadi belum dapat di konfirmasi. Hanya saja juga yang humas PT Arara Abadi bernama  Alfian. Membantah putusan hukum tetap yang mengatakan 2090 hektar dikeluarkan dari konsesi  PT Arara Abadi. " Putusan PTUN itu  adalah masalah RKU  bukan izin konsesi. Putusan itu sudah di eksekusi dengan perubahan RKU. Tidak ada hubungannya putusan itu Dengan lahan," ungkap Alfian.


Dikatakannya, 2090 hektar itu, tidak ada di keluarkan dari izin konsesi PT Arara Abadi. Di keluarkan sementara dari RKU kalau perkara sudah selesai maka di masukkan ke dalam kembali. Kita harus bedakan antara SK RKU Dan SK Izin konsesi.  Bukan izin konsesi. Dalam  putusan PTUN  putusannya merevisi RKU. Maka RKU sudah langsung dieksekusi dengan merubah RKU. 


Terkait laporan polisi dari PT Arara Abadi dikatakannya, Karena masih dalam konsesi PT Arara Abadi. PT Arara Abadi di wajibkan menjaga areal tersebut dari perambahan. Kebakaran. 


Sementara tanggapan masyarakat, mengatakan  PT Arara Abadi sangat berkuasa. Ada tanaman sawit warga dalam lahan 2090 hektar. Dan ada putusan hukum tetap dikuatkan surat Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan 20 Januari 2023, telah mengeluarkan areal lebih kurang 2000 hektar keluar dari konsesi PT Arara Abadi. Hal ini masih polemik bagi masyarakat menjalani proses hukum oleh ulah pengusaha PT Arara Abadi masih melapor polisi. ****

×
Berita Terbaru Update