PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Masyarakat Adat Batin Panduk seperti Datuk Sudirman selaku Batin Panduk, Jahar mewakili masyarakat Adat Desa Pangkalan Panduk dan Diran mewakili masyarakat adat Desa Tanjung Air Hitam, Batin Panduk dan Tokoh masyarakat adat menemui Pengurus LAMR Kabupaten Pelalawan. Pertemuan di Balai Adat Datuk Bandar Setia Diraja Jl T Said Ja'far Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Selasa 29 Agustus 2023. Didampingi Maruli Silaban, SH dan Yafanus Bu’ulolo, SH selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Batin Panduk.
Kehadiran Masyarakat Adat Batin Panduk untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan hak ulayat di wilayah adat Batin Panduk. Berbagai konflik yang terjadi di tengah masyarakat khususnya sengketa tanah ulayat. 15 Tahun PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL) Grup Duta Palma beroperasi diwilayah adat Batin Panduk. Namun kewajibannya sebagaimana diatur oleh Pemerintah tidak pernah dilakukan. Masyarakat adat menganggap penghinaan sekaligus pelanggaran atas aturan oleh perusahaan.
"Berbagai konflik yang terjadi di tengah masyarakat batin Panduk khususnya sengketa tanah ulayat. 15 Tahun PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL) Grup Duta Palma beroperasi diwilayah adat Batin Panduk. Namun kewajibannya sebagaimana diatur oleh Pemerintah tidak pernah dilakukan. Hal ini bagi kami adalah penghinaan terhadap masyarakat adat dan sekaligus pelanggaran atas aturan yang dibuat oleh Pemerintah," ungkap Datuk Sudirman selaku Batin Panduk didampingi warganya.
Dikatakannya, PT. MAL tidak memberikan kewajiban sehingga 13 Juni tahun 2022 lalu. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui DPMPTSP sudah mencabut IUP-B PT. MAL. Tapi anehnya pencabutan izin tidak berarti bagi perusahaan, karena hingga hari ini perusahaan tersebut masih beroperasi. "Kami tidak paham siapa yang memperbolehkan hal tersebut?," tanya batin.
Kedatangan Masyarakat Adat Batin Panduk di LAMR Pelalawan disambut Datuk Seri H Herman Maskar, M.Si, selaku Ketua DPH LAMR Kabupaten Pelalawan.
"LAMR berperan untuk mencari solusi atas berbagai konflik yang terjadi di tengah masyarakat khususnya sengketa tanah ulayat. Substansi nya bagaimana kita menyelaraskan kepentingan masyarakat adat Melayu dengan kepentingan yang ada. Sehingga tidak ada pihak yang di rugikan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat," jawab Herman Maskar.
Disebutnya, LAMR Pelalawan siap mendukung setiap langkah positif dari masyarakat adat di Kabupaten Pelalawan demi kesejahteraan masyarakat adat. Herman Maskar, M.Si, selaku Ketua DPH LAMR Kabupaten Pelalawan pada kesempatan itu didampingi Ketua DPH Lembaga Adat Petalangan Datuk Marhadi juga menyambut baik kehadiran Batin Panduk dan Tokoh Masyarakat.
"Dengan niat memperjuangkan hak ulayat untuk kemaslahatan masyarakat adat. Hal seperti ini harus didukung penuh karena LAMR ada untuk menjaga marwah masyarakat adat. Tidak boleh pengusaha sewenang-wenang dalam ber investasi. Harus menghargai hak masyarakat adat dan investor harus melakukan kewajiban sebagai pengusaha mengikuti aturan pemerintah," pungkas Marhadi.
Menurutnya, penyampaian Datuk Sudirman selaku Batin Panduk mengkritik keras kehadiran PT MAL, Grup Duta Palma yang telah beroperasi sekitar 15 Tahun diwilayah adat Batin Panduk. Namun tidak memberi kewajibannya sebagaimana diatur oleh Pemerintah. Boleh saja itu penghinaan terhadap masyarakat adat dan sekaligus pelanggaran atas aturan.
Disampaikan bahwa 13 Juni 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan pun melalui DPMPTSP twlah mencabut IUP-B PT MAL. Izin dicabut perusahaan tersebut masih beroperasi.
Maruli Silaban, SH, selaku kuasa hukum masyarakat Adat Batin Panduk mengatakan, "Bahwa berdasarkan aturan, mestinya PT MAL sudah tidak memiliki legal standing pada lokasi/lahan tersebut. Namun heran juga jika perusahaan masih terus beroperasi normal. Langkah hukum baik secara pidana dan perdata akan kami tempuh demi mengembalikan hak ulayat yang telah dirampas oleh pengusaha tersebut," kata Maruli.
Menurutnya, semestinya pemerintah memberi perhatian serius atas permasalahan masyarakat. Jangan sampai abai sehingga hak-hak masyarakat adat terabaikan. Dalam kesempatan tersebut, Maruli Silaban, SH berterima kasih dan mengajak kepada Pengurus LAMR Pelalawan untuk bersama sama mendorong DPRD Pelalawan agar Raperda Perlindungan Masyarakat Adat segera dibahas dan di sahkan menjadi Perda.
Obsesi Maruli SH, Perda Adat sangat penting mengingat banyaknya permasalahan hak ulayat di kabupaten Pelalawan yang tidak kunjung selesai. "Perlu Raperda Perlindungan Masyarakat Adat segera dibahas dan di sahkan menjadi Perda," harapnya.
Dijelaskannya, Konflik masyarakat adat Batin Panduk sudah sejak tahun 2008 menuntut agar PT. MAL memberikan kewajibannya kepada masyarakat. Sampai pimpinan Grup Duta Palma ditahan aparat penegak hukum. PT. MAL belum juga kunjung punta itikad baik mereka kepada masyarakat adat. Pada 11 Agustus 2023 lalu masyarakat adat Panduk turun demo di pintu gerbang PT. MAL. Namun pihak managemen seakan tidak peduli atas tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat adat.
Maruli akan mempeejuangkan keadilan selaku kuasa hukum masyarakat batin Panduk. "Akankah ada keberpihakan kepada hak masyarakat adat?. Hal tersebut menjadi tantangan serius dalam kehidupan masyarakat untuk hidup berdampingan dengan para investor di negeri Amanah sebutan lain Kabupaten Pelalawan. Kita nantikan," tutupnya. *****