Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Pelalawan Kegiatan Pemusnahan BB Inkracht

Kamis, 26 Oktober 2023 | 21:41 WIB Last Updated 2023-10-26T14:41:06Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (26/10/2023).



Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH. MH melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menjelaskan kegiatan pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang - undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.


Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kegiatan di hadiri Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Panitra, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, BKSDA Kabupaten Pelalawan,  Kodim 0313/KPR.


Pemusnahan barang bukti sesuai laporan dari Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan Anrio Putra, SH., MH.  Bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 88 perkara.


 “Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dan dibakar untuk barang bukti lainnya” katanya.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa:

- Barang Bukti Shabu : sebanyak 42.66 gram

- Barang Bukti Ganja : sebanyak 44.39 gram

- Barang Bukti Extaci : sebanyak - gram


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti berupa senjata api, senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti yang menyita perhatian yaitu 2 (dua) buah kulit harimau. Kedua kulit harimau tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya. 


Jumlah perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum (KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 62 perkara.  *****

×
Berita Terbaru Update