SIAK, ELITNEWS.COM,- Gempar masyarakat Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Seorang bocah diduga nekat cabuli anak balita hingga tewas. Polres Siak telah mengamankan pelaku pencabulan dan pembunuhan berinisial LNA (14) tahun, pada Selasa (21/11/2023) lalu.
Pelaku pencabulan dan pembunuhan itu seorang pelajar SMP di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, inisial LNA (14) tahun. Pelaku diamankan polisi diduga melakukan pencabulan dan menghabisi nyawa korbannya yang masih balita berusia 3,5 tahun.
Pihak kepolisian dari Polres Siak, melalui Kasi Penmas, AKP Ubaidillah membenarkan peristiwa tersebut. Beredar di media sosial dan gempar di daerah kabupaten Siak, Provinsi Riau.
“Benar, kami sudah mengamankan terduga pelaku, saat ini masih proses pendalaman,” kata AKP Ubaidillah melalui perpesanan singkat di WhatsApp kepada wartawan.
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga Kabupaten Siak, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Dalam.
Orang tua korban sempat memosting di media sosial (madsos) facebook dengan akun Sherly Silalahi dan mengatakan, Kepada penguasa negeri ini, @jokowi@ divisihumaspolri, mohon keadilan untuk keluarga kami. Anak yang masih berusi 2 tahun 10 bulan mengalami pemerkosaan hingga merenggut nyawa. Apakah karena usia pelaku masih dibawah umur tidak layak untuk dihukum ? hukum apa yang pantas untuk pelaku itu?
Sebagai informasi, keluarga korban bersama warga menemukan jasad balita malang itu tergeletak tanpa busana di parit belakang rumah salah seorang warga pada, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 18.40 WIB.
Usai ditemukan, kelurga korban bersama warga mengevakuasi jasad korban dan membawa ke Puskesmas Lubuk Dalam.
Usai mendapatkan Laporan Polisi terkait penemuan mayat tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira memerintahkan Kanit I Satreskrim Polres Siak, Ipda Fuad Aprima untuk turun ke TKP.
Didampingi Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Sitompul, Ipda Fuad bersama tim Inafis Satreskrim Polres Siak melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberap orang saksi yang menemukan korban pertama kali.
Saat itu, polisi mencurigai salah seorang anak laki-laki inisial LNA (13), karena bocah tersebut memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga petugas kepolisian membawa anak tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.
Diperjalanan, Bocah mengaku bahwasanya dialah yang telah menghabisi nyawa korban yang masih balita itu.
Tidak hanya itu, bocil tersebut juga mengatakan bahwa sebelum dibunuh, dia melakukan persetubuhan terhadap korban hingga membuang mayat korban di parit belakang rumah kakeknya.
Pelaku terancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ****