PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan, Azrijal SH. MH menyampaikan perkara dugaan korupsi pengadaan perahu (Boat) Fiber sebanyak 50 perahu untuk nelayan di beberapa desa se-kecamatan Pelalawan pada tahun 2019 oleh Dinas Perikanan naik penyidikan.
"Penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan ada cukup bukti yang mendukung untuk melanjutkan proses hukum. Untuk lebih terang perkara berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang ditemukan selama penyelidikan awal. Akan segera ada tersangka," ungkap Kajari didampingi Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH, Senin (27/11/2023) saat di wawancara wartawan di Pangkalan Kerinci.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan dikabarkan tengah memeriksa dugaan korupsi pengadaan perahu (Boat) Fiber sebanyak 50 perahu untuk nelayan di beberapa desa se-kecamatan Pelalawan pada tahun 2019 di Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan.
Informasi pengadaan perahu fiber itu menggunakan sumber dana alokasi khusus (DAK) Pusat dan APBD Murni Pemerintah daerah kabupaten Pelalawan sebesar Rp 885.500.000,-.
Kajari mengatakan Penyidikan bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara dan menetapkan apakah ada cukup bukti untuk menentukan tersangka. Proses ini membantu kejaksaan atau lembaga penegak hukum dalam memahami secara lebih mendalam kasus tersebut, memastikan keadilan, dan mempersiapkan dasar yang kuat untuk pengadilan selanjutnya.
Penyelidikan telah dilakukan menyelidiki alternatif penyelesaian hukum yang mendorong pengembalian kerugian negara tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara bisa menjadi pendekatan yang lebih rehabilitatif. "Namun saat ini naik penyidikan, akan memanggil dan memeriksa yang terkait saksi dan akan ada tersangka," kata Azrijal SH. MH yang baru menjabat Kajari Pelalawan.
Dari pengakuan nelayan penerima perahu, ditemukan bukti bahwa perahu yang diterima oleh para nelayan, tidak satupun yang bisa difungsikan sebelum akhirnya dilakukan perombakan sedikit pada bagian perahu. ”Kipas berputar, tapi perahu tidak bergerak karena posisi kipasnya tidak terbenam ke air,” jelasnya.
Pihak kejaksaan telah memanggil bagian PPK dan PPTK pengadaan perahu fiber itu menggunakan sumber dana alokasi khusus (DAK) Pusat dan APBD Murni Pemerintah daerah kabupaten Pelalawan sebesar Rp 885.500.000, Dinas Perikanan.
Dugaan pembelian pengadaan perahu fiber itu menggunakan sumber dana alokasi khusus (DAK) Pusat dan APBD Murni Pemerintah daerah kabupaten Pelalawan sebesar Rp 885.500.000, overheat cost atau markup.
Dugaan harga perahu atau layanan terasa tidak proporsional dengan nilai sebenarnya. Ini bisa disebabkan oleh penambahan biaya yang tidak wajar atau markup yang tinggi. Ada kecurigaan semacam itu, disarankan untuk membandingkan harga dengan standar pasar, melakukan riset lebih lanjut, atau meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Tim kejaksaan akan berangkat ke Cilacap tempat pembelian barang. ****