PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK menjadi moderator pimpinan mediasi pembahasan terkait penolakan masyarakat Desa Merbau Kecamatan Bunut atas keberadaan rumah ibadah kegiatan Ibadah Natal dan Tahun Baru di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. Mediasi berlangsung di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Minggu,(24 /12/2023).
Mediasi dalam rangka pembahasan adanya penolakan masyarakat Desa Merbau terhadap aktivitas kegiatan ibadah Natal dan Tahun Baru di Rumah Ibadah / Gereja di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. Dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK didampingi Bupati Pelalawan Zukri Turut hadir Pabung Kodim 0313 Kapt Arh. Sugiono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Pelalawan Zulkifli, SAg MSi, Kaban Kesbangpol Kabupaten Pelalawan Andi Yuliandri, SKom, KUA Kecamatan Pelalawan Nasri, SPd, Pengurus FKUB Fadil Harahap, Kapolsek Bunut AKP Hendrik Berson, SH, Kasat Intelkam AKP Zulhendra, SH.,MM, KBO Sat Intelkam Iptu Putra Sontomi, Ps. Kanit 3 Sat Intelkam Polres Pelalawan Bripka M. Isromi, Pendeta GBI Desa Merbau Roiman Marpaung, pengurus GPdI Desa Merbau M. Manullang, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Kabupsten Pelalawan Pdt Bethel Harefa beserta pengurus, Ketua GAMKI Kabupaten Pelalawan Daniel Silaban, Kepala Desa Merbau Kasmiran, S.IP, Tokoh Masyarakat Desa Merbau Edi Maskur, Rusmanto dan Abu Kasim dan perwakilan masyarakat Desa Merbau.
Bupati Pelalawan H Zukri dalam arahannya menyampaikan permasalahan jangan sampai melebar kemana-mana dan menjadi opini negatif. "Persoalan ini dapat kita bahas melalui diskusi dengan pikiran yang tenang. Sebenarnya tidak terjadi intoleransi antar umat beragama. Masyarakat Desa Merbau tidak ada upaya menghalang-halangi untuk beribadah, hanya saja ada kekhawatiran saat terjadi mobilisasi masyarakat luar yang datang ke Desa Merbau untuk beribadah di Pos Pelayanan Umat Kristiani. Hal ini yang menimbulkan multi tafsir. Selama ini tidak adanya kesesuaian komunikasi yang baik antar pihak," pungkasnya saat pertemuan mediasi.
Menurut Bupati, harus dapat mencari solusi jangka pendek mengingat malam Natal, Masyarakat Desa Merbau harus menahan diri sehingga tidak menimbulkan terjadinya kegaduhan / kesalahpahaman antar umat beragama.
Bupati mengharapkan agar masing-masing pihak dapat menahan diri. Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan mengupayakan upaya penyelesaian secara komprehensif dan harus tuntas.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK, dengan program Harmoninya mengambil langkah cepat menuju harmonis dan rukun umat beragama menghindari aksi dan tindakan intoleransi. Memberikan kesempatan berbicara kepada pihak masyarakat desa Merbau dan pihak Nasrani untuk mencari solusi terbaik
Terjadi dialog agar kegiatan ibadah natal dan tahun baru harus tetap terlaksana, semua pihak menahan diri dan menjaga kindusifitas. Tindak lanjut penyelesaian pada januari 2024. Hasil kesepakatan mediasi:
1. Terhadap kegiatan Ibadah Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 tetap dilaksanakan.
2. Masing-masing pihak untuk dapat menahan diri guna menjaga Kondusifitas di wilayah Kab. Pelalawan.
3. Untuk tindak lanjut penyelesaian permasalahan akan dilakukan pertemuan lanjutan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kab. Pelalawan pada bulan Januari Tahun 2024. ****