PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK di wakili Wakapolres Kompol Dwi Yatmoko SIK MIK pimpin konferensi pers pengungkapan 3 kasus akhir tahun menyita perhatian publik. Pengungkapan Kasus Hilangnya Alkes RSUD Selasih, Kasus Cabul Disabilitas dan Kasus Curas bersenjata di Teluk Meranti diumumkan di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Rabu (20/12/2023).
Wakapolres Kompol Dwi Yatmoko SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel S TrK SIK dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH menyampaikan jajaran Polres Pelalawan berhasil ungkap 3 kasus yang menjadinperhatian publik dan masih pendalaman pengembangan penyidikan. Kasus pengungkapan kasus hilangnya alat kesehatan di RSUD Selasih melibatkan orang dalam (ordal). Kasus pencabulan disabilitas hingga melahirkan dan Kasus pencurian, kekerasan serta pengancaman bersenjata di Kecamatan Teluk Meranti di tangkap di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Wakapolres Pelalawan Kompol Dwi Yatmoko SI MIK menyampaikan pengungkapan 3 kasus sekaligus dengan perkara menyita perhatian publik berada di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Kasus pengungkapan kasus hilangnya alat kesehatan di RSUD Selasih melibatkan orang dalam (ordal). Polres mengamankan inisial ESD dan RHL sebagai sekurity dan pegawai honor di RSUD Selasih dengan menggunakan mobil ambulance RSUD Selasih 2 unit untuk aksinya. Kehilangan alkes pembelian RSUD Selasih tahun 2022 yang diperkirakan kerugian negara mencapai 1 Milyar. Para pelaku merupakan pekerja di RSUD, tersangka ESD merupakan pegawai honor dan RHL merupakan sekurity.
Wakapolres pada Konferensi Persnya memperlihatkan bukti kasus tersebut berupa plasdisk, hp infinix warna hitam jenis pentilator dan infus pam barang jenis elektro kardio, 2 mobil ambulance yang dipergunakan sebagai pengangkut alat kesehatan.
Kasus tersebut terungkap awalnya dari laporan pihak RSUD atas raibnya alat - alat medis. Satreskrim Polres Pelalawan melangkah dengan meminta keterangan 22 orang dan dari hasil penyidikan dan penyelidikan Satreskrim terungkap para pelaku merupakan orang dalam yang bekerja di RSUD Selasih.
Tersangka ESD dan RHL ditahan pada 8 Desember 2023, sekarang para tersangaka mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP kasus Pencurian Pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun Penjara.
Kasus pencabulan disabilitas hingga melahirkan. Dari 10 orang yang dimintai keterangan saksi oleh Polres Pelalawan, terungkap tersangka cabul terhadap perempuan berkebutuhan khusus tersebut berhasil diamankan Polres Pelalawan. Pelaku merupakan tetangga korban, pria berinisial H
"Kasus pencabulan telah dilayangkan tahap 1 kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, proses hukum selanjutnya berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Wakapolres Pelalawan Kompol Dwi Yatmoko SIK MIK.
Perkara ke tiga yaitu Kasus pencurian, kekerasan serta pengancaman bersenjata di Kecamatan Teluk Meranti di tangkap di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Perkara pencurian yang didahului kekerasan yang terjadi Kamis 26 Oktober 2023, di Kecamatan Teluk Meranti. Melibatkan 3 orang tersangka UT, PF dan AF. Para pelaku diamankan dari Kabupaten Meranti yang sempat melarikan diri.
Dari kasus tersebut 1 pucuk laras panjang, 1 unit sepeda motor 1unit hp merek samsung. Para 3 tersangka juga telah ditahan di Mapolres Pelalawan. ****