PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, SH MH menyampaikan personil Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci bekerjasama dengan tim Polres Pelalawan berhasil mengamankan tiga (3) orang laki laki pelaku tindak pidana (TP) Pencurian dan Kekerasan (Curas) guna pengusutan lebih lanjut, pada Jumat (29/12/2023) di Pangkalan Kerinci.
Ketiga pelaku tindak pidana curas beraksi di BTN lama dekat Galaxy Gigi sampai ke Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. Dari laporan korban Aldi Pratama, pada hari Kamis, tgl 28 Desember 2023. Sekira pukul 21.40 wib, pada saat itu korban memesan cewek melalui aplikasi michat perempuan yang melakukan chatting bernama Anjani. Kemudian Anjani berjanji berjumpa di jalan BTN Lama dekat Galaxy Gigi. Ternyata pelaku curas datang mengancam dan memaksa korban mentransfer uang sebanyak 3 kali," ungkap Kapolsek.
Adapun identitas 3 pelaku curas berinisial AM (23), Tidak Bekerja, Agama: Islam,Alamat : Jalan Pemda Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. RS (30) Tidak Bekerja, Agama : Islam. Alamat: Jalan Pemda Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. BA (18) Pelajar, Agama : Islam. Alamat : Gg Jujur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Sebagai kronologis yang dirangkum, pada hari Kamis, tgl 28 Desember 2023, sekira pukul 21.40 wib. Korban Aldi Pratama memesan cewek melalui aplikasi michat perempuan yang melakukan chatting dengan mengakui bernama Anjani. Dalam michat kemudian berjanji berjumpa di jalan BTN lama dekat galaxy gigi.
Korban memberitahukan kepada Anjani bahwa dirinya telah sampai di TKP di jalan BTN Lama dekat Galaxy Gigi. Di TKP tidak lama kemudian datanglah dua orang laki-laki yang tidak di kenal dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengaku bernama Sihombing PP selaku keamanan di tempat itu lalu pelaku langsung meminta uang keamanan sebesar rp 500.000.
Dikarenakan bayarannya mahal korban langsung membatalkan boking cewek yang bernama Anjani. Pelaku mengatakan kepada Aldi Pratama tidak bisa membatalkan pesanan cewek. Kalau membatalkan akan pecahkan muncung korban. Jadi dipaksa transfer uang keamanan sebesar Rp 500.000.
Selanjutnya pelaku langsung merampas handphone korban dan langsung membuka BCA mobile banking dan memaksa untuk membukakan pin BCA mobile korban. Lalu pelaku langsung mentransfer uang sebesar Rp 500.000 ke rekening Bank mandiri a.n Akbar Muhardiansyah sebanyak tiga kali transfer dengan rincian sbb, Rp 500.000 dan Rp 400.000 .
Korban di bawah pelaku ke Jalan Lingkar dan pelaku meminta agar sepeda motor korban agar di parkirkan di Indomaret tempat korban bekerja. Pelaku bersama korban langsung menuju ke Jalan Lingkar. Setelah di tempat sepi pelaku langsung meminta transfer kembali sejumlah uang sebesar Rp 1.200.000. Apabila korban tidak mau pelaku mengancam akan dibunuh dan selanjutnya korban langsung mentransfer uang tersebut dan setelah itu korban langsung diantarkan kembali ke tempat Galaxi Gigi Jl BTN Lama.
Korban langsung menghubungi rekan kerja korban yang bernama Fani untuk menjemputnya. Korban sebagai pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua juta Seratus ribu rupiah).
Setelah itu tim Opsnal Polres Pelalawan bersama dengan Personil Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan peyelidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut. Dari hasil peyelidikan dan didapatkan bahwa uang korban di kirim melalui aplikasi BCA Mobile milik korban ke rekening tujuan bank Mandiri Akbar Muhardiansyah dengan cara bertahap dengan rincian Rp. 500.000. Rp. 400.000. dan Rp. 1.200.000.
Dari penyelidikan tim opsnal Polres Pelalawan bersama personil opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi tentang pelaku Akbar Muhardiansyah. Pelaku Akbar Muhardiansyah ini tinggal di satu kos-kosan yang berada di Jalan Lingkar bersama dengan saudaranya Rian Saputra yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kemudian sekira jam 18:00 wib tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku Akbar Muhardiansyah bersama dengan Rian Saputra sedang berada di kos-kosannya. Lalu tim gabungan langsung menuju kos tersebut. Sesampainya di kos tersebut tim langsung menuju ke kamar no 4 yang digunakan untuk tempat tinggal pelaku. Kemudian tim langsung mengamankan 2 orang laki-laki Akbar Muhardiansyah dan Rian Saputra di dalam kamar kosnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan 1 orang teman pelaku Bagas Alfarizi. Bagas Alfariz sedang berada di rumahnya di Gang Jujur berhasil diamankan berserta i unit honda beat.
"Tim gabungan menuju kerumah Bagas Alfariz yang berada di Gang Jujur, dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap Bagas Alfariz dan mengamankan 1 unit SPM merk beat warna hitam. Dari hasl interogasi terhadap Bagas Alfariz bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan bersama dengan Akbar Muhardiansyah dan Rian Saputra.
Ketiga pelaku diamsnkan Polsek Pangkalan Kerinci dengan barsng bukti, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A55. 1 (satu) unit SPM Merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BM 2793 CAC. 1 (satu) buah kartu ATM bank Mandiri. Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Adapun pelaku di duga melakukan pelanggaran Pasal 365 Ayat 1 jo 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana. ****