PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan, Polda Riau berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pemerasan dan pengancaman yang sedang berada di Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Rabu (13/12/2023). Kerjasama Personil Polsek Teluk Meranti dibantu Personil Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan pelaku pemerasan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 9/ XII/ 2023/ SPKT/ Polsek Teluk Meranti/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 12 Desember 2023.
Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi, SH MH bersama personil Unit Reskrim & Unit Intel Polsek Teluk Meranti yang berangkat menuju Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengetahui keberadaan pelaku pemerasan Syamsir als Util berada di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti.
Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi, SH MH menyampaikan kronologis kejadian tindak pidana pemerasan terjadi di wilayah hukum Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. "Pada tanggal 01 Desember 2023 pukul 11.00 wib saat pelapor Eniwati berada dirumahnya, tiba-tiba datang terlapor Syamsir als Util meminta pelapor untuk datang ke warung di dekat jembatan Sidar, Teluk Meranti. Terlapor tidak terima dan merasa tercemar nama baiknya oleh pelapor karena telah dituduh sebagai pencuri," kata Kapolsek.
Lokasi pemerasan Halaman rumah pelapor /korban Erniwati di Jl. Lintas Bono dekat Jembatan Merawang RT 003 RW 009 Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Atas hal tersebut maka pelapor bersama Mustafa (suami pelapor) meminta maaf kepada terlapor. Tetapi terlapor tidak terima dan mengancam dengan berkata, "Bisa saja aku bakar rumah kalian. Saya tidak mau kata maaf saja, harga diriku tidak sama dengan 20 juta kalian. Ngertikan maksud aku, aku kasih waktu kalian 2 hari," .
Kemudian terlapor pergi meninggalkan tempat tersebut. Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 08.00 WIB. Terlapor datang lagi bersama dengan 2 orang temannya menemui pelapor. Melihat kedatangan terlapor dan kawan kawannya. Pelapor bersama suaminya segera mendatangi terlapor dan kawan kawannya.
Saat itu terlapor langsung berkata dengan suara keras dan nada yang marah. "Bagaimana janji kalian kemarin?," dengan suara keras. Karena merasa takut akhirnya, suami pelapor menyuruh anaknya Setiawan untuk mengambil uang 5 juta Rupiah dan uang tersebut langsung diberikan Setiawan kepada terlapor.
Namun saat itu terlapor menolak dengan berkata, "Enggak kalian bayar 20 juta sesuai janji, nggak apa apa. Tapi kalian nanti terima resikonya," kata terlapor. Karena merasa takut dengan ancaman terlapor maka Setiawan berkata "kalau uang 20 juta tak ada, tapi ada honda kami," jawabnya
Terlapor berkata, "Mana hondanya, lihat dulu ada nggak suratnya ?," balas terlapor. Setelah terlapor melihat kondisi Sepeda Motor Honda Vario warna putih BM 6069 IH dan memegang STNK kendaraan tersebut barulah terlapor mengambil uang Rp 5.000.000 lalu menghidupkan sepeda motor. Sebelum terlapor dan kawan kawannya pergi meninggalkan tempat tersebut terhadap STNK kendaraan tersebut diserahkan terlapor kepada Saksi Egol sambil berkata, "Pegang STNK ini besok aku jemput,". Setelah itu terlapor Dkk langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan membawa uang 5 juta rupiah dan 1 unit sepeda motor milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelopor mengalami kerugian 10 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Teluk Meranti guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun Kronologis Pengungkapan, sehubungan dengan laporan polisi dimaksud maka dilakukan Penyelidikan, yang mana dari hasil Penyelidikan diketahui pelaku/terlapor sedang berada di Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Mengetahui keberadaan pelaku/terlapor maka Kapolsek Teluk Meranti bersama Personil Unit Reskrim & Unit Intel Polsek Teluk Meranti segera berangkat menuju Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 Wib, pelaku/terlapor terlihat berada di pelabuhan untuk naik Speed akan menuju Kuala Kampar, maka Kapolsek Teluk Meranti bersama Personil Polsek Teluk Meranti dibantu Personil Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti langsung mengamankan pelaku/terlapor. Pada saat penangkapan, turut diamankan seorang laki-laki lainnya bernama Pendi Als Ipin yang mana saat di interogasi di TKP penangkapan, terlapor menjelaskan bahwa hasil dr perkara pemerasan yang dilakukannya terhadap Erniwati pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023. Dari uang yang diperoleh nya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tsb, sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Pendi als Ipin sebahagian untuknya yang menemani melakukan pemerasan tersebut.
Selanjutnya Syamsir dan Pendi langsung dibawa ke Polsek Rangsang guna dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pemerasan yang mereka lakukan terhadap Erniwati pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023.
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pemerasan, Pasal Yang Diterapkan, Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana. Rencana Tindak Lanjut, Sidik tuntas perkara dan Koordinasi Jaksa penuntut umum (JPU). ****