PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Setelah menjalani sidang yang cukup panjang, Kepala Desa (Kades) Pangkalan Terap bersama dengan tiga rekannya akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka sebelumnya dituntut selama empat tahun penjara karena dituduh melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari penerimaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp. 200.000.000,- dari PT. RAPP untuk membeli tanah seluas dua hektar yang akan dijadikan aset desa. Namun, tim yang dipercayakan untuk membeli tanah tidak merealisasikan kesepakatan tersebut dan malah membeli tanah lebih luas daripada yang disepakati.
Ilhamdi, SH., MH, selaku kuasa hukum dari Kades dan rekan-rekannya, menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis ini, meskipun dianggap ringan. Dia berpendapat bahwa kasus ini seharusnya ditangani dalam ranah perdata bukan tipikor, mengingat belum ada kerugian negara yang nyata sebelum tanah diserahkan kepada desa.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan tentang penanganan hukum terhadap kasus korupsi di tingkat desa dan dampaknya terhadap kepala desa lainnya yang khawatir akan dicari-cari kesalahannya. ****