PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pengunggahan bukti surat dan pemeriksaan setempat di Afdeling 01 PT Sari Lembah Subur, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan - Riau.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH. Sidang juga dihadiri oleh panitera, penggugat dari masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim, serta kuasa hukum mereka, Yafanus Buulolo, SH. Davi, SH, penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, juga hadir bersama pihak tergugat lainnya.
Penggugat menyerahkan bukti surat dari DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang menginstruksikan PT SLS untuk menyerahkan lahan kebun kelapa sawit yang terletak di luar HGU, namun diabaikan oleh perusahaan tersebut. Saat pemeriksaan setempat, pihak penggugat dan kuasa hukum mereka mampu membuktikan ke empat titik yang diakui oleh BPN sebagai benar dan sesuai wilayah yang disengketakan.
Penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, Davi, SH, mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari BPN dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat. Pihak BPN Pelalawan yang dicoba konfirmasi belum memberikan tanggapan. ****