Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gugatan Masyarakat Adat Terhadap PT Sari Lembah Subur, Sidang Pemeriksaan Saksi Terungkap Transfer Lahan Diluar HGU

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:43 WIB Last Updated 2024-08-01T01:43:17Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat pada Rabu (31/07/2024).



Dua saksi yang dihadirkan oleh penggugat, Thohir dan Mardani, memberikan kesaksian terkait hak ulayat dan klaim atas lahan hutan ulayat yang dituduhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Saksi Mardani juga menyoroti bahwa PT SLS telah mentransfer atau tukar guling sebagian lahan kebun kelapa sawit yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka kepada masyarakat setempat. Namun ada sisa lahan yang masih menjadi sengketa antara pihak perusahaan dan masyarakat adat.


Pihak tergugat dari Kecamatan dan Desa Genduang hadir dalam sidang, sementara perwakilan dari BPN Pelalawan dan DPMPTSP tidak menghadiri sidang tersebut meskipun proses sidang tetap dilanjutkan.


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH. Pertanyaan-pertanyaan intens diajukan kepada saksi-saksi untuk menggali lebih dalam informasi terkait klaim dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.


Pihak BPN belum juga menjelaskan hasil pengambilan titik kordinat saat sidang pemeriksaan setempat minggu lalu. Pihak BPN bungkam karena beberapa kali dikonfirmasi belum menjawab. Sewaktu sidang dilapangan empat titik yang diakui oleh BPN sebagai benar dan sesuai wilayah yang disengketakan.


Masyarakat Adat Batin Mudo Genduang Abu Kasim, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH, turut hadir dalam pemeriksaan saksi Thohir dan Mardani, memaparkan bukti-bukti mereka, dihadapi dengan kontra dari penasehat hukum PT SLS.


Dalam sidang pemeriksaan saksi, Davi, SH, sebagai penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, menanggapi pernyataan Mardani mengenai lahan sawit di luar HGU PT SLS di Desa Genduang. Menurut Mardani, 150 hektar lahan tersebut ada di luar HGU, di mana 60 hektar telah ditukar guling dengan lahan dalam HGU dan 90 hektar sisanya diklaim oleh masyarakat adat Batin Mudo Genduang.


Davi, SH, mengonfirmasi bahwa menurut fakta persidangan, lahan 90 hektar masih dikelola oleh PT SLS, sesuai dengan keterangan dari Mardani. Namun, ia menegaskan bahwa masalah tukar guling tersebut di luar konteks gugatan saat ini. Terkait dugaan 150 hektar diluar HGU, Davi menanggap bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut, karena koordinat yang digunakan tidak melibatkan pihak BPN.


Pertanyaan mengenai tukar guling atau transfer lahan di luar HGU PT SLS tidak dijawab oleh Davi, SH, dengan alasan bahwa hal tersebut tidak relevan dengan objek gugatan saat ini, yang difokuskan pada lahan 90 hektar yang menjadi sengketa.


Sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak penggugat dijadwalkan pada Rabu, 07 Agustus 2024.*****

×
Berita Terbaru Update