PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk ditunda pada Rabu, 14 Agustus 2024. Penundaan terjadi karena tergugat belum dapat menghadirkan saksi yang seharusnya memberikan keterangan di persidangan.
Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menghadirkan saksi pada minggu depan. Saksi yang dijadwalkan hadir dilaporkan dalam keadaan sakit, sehingga tidak dapat hadir pada sidang kali ini.
Pihak-pihak terkait yang hadir dalam sidang meliputi BPN, DPMPTSP, serta penasihat hukum dari PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, yaitu Davi, SH. Kuasa hukum dari pihak penggugat, Yafanus Buulolo, SH, juga tampak hadir.
Sidang kesaksian dari pihak tergugat sangat penting untuk menentukan status akhir dari sengketa 90 hektar lahan. Keputusan akhir akan bergantung pada bukti-bukti yang disajikan, termasuk hasil pengukuran lapangan yang dilakukan oleh pihak BPN.
Namun, pihak BPN belum memberikan keterangan terkait hasil pengambilan titik koordinat saat pemeriksaan setempat beberapa minggu lalu, meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi.
Jawaban BPN sangat dinantikan untuk memastikan kebenaran lokasi lahan yang disengketakan, serta untuk menentukan apakah lahan tersebut berada di dalam atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SLS.****