PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN pada Rabu, 21 Agustus 2024, menghadirkan kekecewaan bagi pihak penggugat dan publik. Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan masyarakat adat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk, tergugat hanya menghadirkan satu saksi, Maryanto, mantan karyawan PT SLS dari tahun 1993 hingga 2000.
Kesaksian Maryanto tidak memberikan informasi signifikan mengenai objek perkara seluas 90 hektar yang dipersengketakan. Ia mengaku tidak mengetahui batas-batas dan izin HGU yang relevan, serta hanya mengetahui lokasi afdeling secara umum tanpa rincian yang jelas.
Tidak mengetahui objek perkara. Maryanto Karyawan PT SLS tahun 1993 - 2000 hanya menyebut dia mengetahui PT Astra Agro Lestari Tbk adalah induk PT SLS dan pemegang sahamnya. Semasa masih bekerja lokasi afdeling itu seluas sekitar 700 hektar. Namun untuk objek perkara 90 hektar tidak mengetahui objek perkara. Karena pengakuan Mardiyanto tidak pernah dilokasi itu hanya disampingnya.
Mardiyanto tidak pernah mengurus dan melihat izin HGU. Hanya mendengar dari pimpinannya bahwa itu afdeling merupakan HGU PT SLS pada tahun 2000. Dan kelapa sawit di afdeling adalah penanaman PT SLS.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH. Hakim menanyakan apa saksi tahu objek perkara 90 hektar. " Saya tidak tahu yang mulia," jawab Mardiyanto.
Pada sidang sebelumnya PT SLS belum menghadirkan saksi karena dalam keadaan sakit. Ternyata pada siang hari ini saksi yang dihadirkan tidak mengetahui objek perkara.
Pihak-pihak terkait yang hadir dalam sidang meliputi BPN, DPMPTSP, Camat dan Desa juga tidak memberikan saksi. Penasihat hukum dari PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, yaitu Davi, SH tidak memberi tanggapan usai sidang.
Kuasa hukum dari pihak penggugat, Yafanus Buulolo, SH, saat sidang mencecar saksi tergugat Mardiyanto. Jawaban saksi tidak tahu objek perkara dan izin HGU PT SLS juga tak pernah melihat. Hanya pernyataan pimpinan PT SLS, bahwa afdeling itu lokasi HGU PT SLS.
Sidang kesaksian Mardiyanto dari pihak tergugat ternyata tidak mengetahui 90 hektar lahan yang dipersengketakan. Keputusan akhir akan bergantung pada bukti-bukti yang disajikan, termasuk hasil pengukuran lapangan yang dilakukan oleh pihak BPN.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, didampingi oleh Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis dan Ellen Yolanda Sinaga, dinilai tidak memberikan kemajuan berarti dalam penyelesaian kasus ini. Pihak terkait seperti BPN, DPMPTSP, Camat, dan Desa juga tidak menghadirkan saksi, dan tanggapan dari penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk tidak didapatkan.
Keputusan akhir kasus ini kini sangat bergantung pada hasil pengukuran lapangan yang dilakukan oleh BPN, yang masih menunggu konfirmasi mengenai hasil titik koordinat. Hasil dari BPN diharapkan dapat mengklarifikasi apakah lahan sengketa tersebut berada dalam atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SLS. ****