Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan Gugatan 90 Hektar Lahan: Kesaksian Baru Tambah Titik Terang

Jumat, 09 Agustus 2024 | 08:32 WIB Last Updated 2024-08-09T01:32:50Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Sidang lanjutan perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN terkait gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk telah menambah dua saksi tambahan. Marhadi MR dari Lembaga Adat Petalangan dan Arizal dari keluarga Batin Mudo Genduang memberikan kesaksian terkait klaim atas 90 hektar lahan di dalam atau di luar HGU PT SLS.



Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, dan dihadiri oleh pihak tergugat seperti BPN, DPMPTSP, serta pihak tergugat lainnya, menghadirkan kesaksian yang memperjelas posisi dan klaim atas lahan tersebut. Marhadi MR menjelaskan peran Batin dalam adat dan ulayatnya, sedangkan Arizal menyoroti keberadaan surat dari DPMPTSP yang menyatakan bahwa 90 hektar lahan berada di luar HGU PT SLS.


Dalam persidangan, Davi, SH, sebagai penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, mengklarifikasi bahwa meskipun ada klaim bahwa 90 hektar lahan berada di luar HGU, bukti yang cukup untuk mendukung klaim ini masih diperdebatkan, terutama mengingat koordinat yang digunakan tidak melibatkan pihak BPN.


Kuasa hukum dari pihak penggugat, Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH, menegaskan bahwa gugatan mereka didasarkan pada surat resmi dari DPMPTSP yang menyatakan bahwa sebagian besar lahan yang disengketakan berada di luar HGU PT SLS.


Sidang ini menjadi penting karena mempertimbangkan hasil pengukuran lapangan dan bukti-bukti lainnya untuk menentukan status akhir dari 90 hektar lahan yang disengketakan. Penyelesaian perkara ini akan memiliki dampak besar terhadap kedua belah pihak serta masyarakat adat yang terlibat.


Sidang ini memperlihatkan kompleksitas dalam penentuan status hukum suatu lahan yang melibatkan pihak swasta besar dan masyarakat adat. Meskipun terdapat klaim yang kuat dari pihak penggugat, penentuan akhir perlu berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pihak BPN belum juga menjelaskan  hasil pengambilan titik kordinat saat sidang pemeriksaan setempat minggu lalu. Pihak BPN bungkam karena beberapa kali dikonfirmasi belum menjawab. Jawaban BPN sangat dinantikan sebagai salah satu bukti. Benar dan atau salah lokasi sesuai wilayah yang disengketakan. Dan keberadaan lahan,  apakah berada diluar atau didalam HGU PT SLS.


Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait klaim-klaim yang ada dan mempercepat proses penyelesaian perkara ini demi keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. ****

×
Berita Terbaru Update