PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Dalam menghadapi gelombang tuduhan negatif, Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra menunjukkan keberanian dengan mengungkapkan Surat Keterangan Bupati Pelalawan H. Zukri Misran yang mendukung perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) tanpa syarat pembangunan kebun bagi masyarakat.
Surat tersebut, bernomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36, diterbitkan pada 5 April 2024. "Surat Keterangan Bupati Pelalawan Nomor: 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 yang diterbitkan H Zukri pada tanggal 05 April 2024 yang berisi dukungan perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka tanpa harus terlebih dahulu melaksanakan kewajiban pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar," katanya.
Bupati Zukri menegaskan bahwa dukungan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku, meskipun ada kontroversi mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
Dalam tanggapannya, penasihat hukum Wan Ahmat mengkritik penerapan aturan yang dinilai tidak tepat, sedangkan Ketua Sentra Gerakan Reforma Agraria menyatakan bahwa PT. MUP belum memenuhi kewajibannya.
Wan Ahmat pun menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah merespons tuduhan terhadapnya, mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kepentingan korporasi yang mengabaikan hak rakyat.
Kisah ini menarik perhatian publik, menyoroti isu penting terkait agraria dan hak masyarakat.***