PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Isu pendidikan gratis di Kabupaten Pelalawan kembali mencuat setelah SMP Negeri 2 Ukui mengeluarkan surat yang mewajibkan orang tua murid membayar uang untuk pakaian P5, LKPD, dan OSIS.
Jika tidak membayar, siswa akan dilarang mengikuti asesmen sumatif akhir semester ganjil. Ketua Koperasi Sekolah Arnita.
Koperasi Sekolah SMP Negeri 2 Ukui menyebutkan kewajiban pembayaran ini harus diselesaikan paling lambat 30 November 2024, dengan total biaya mencapai Rp 1.680.000 untuk kelas VII dan IX.
Kewajiban Pembayaran Kelas
VII Laki laki Rp 1.595.000,-, perempuan Rp 1.680.000,-
VIIILaki laki Rp 1.515.000,-, perempuan Rp 1.600.000,-
P5, LKPD, OSIS Rp 260.000,-
IX Laki laki Rp 1.595.000,-, perempuan Rp 1.680.000,-
LKPD, OSIS Rp 200.000,-
Namun, Kepala Sekolah Burhanudin Ali belum berhasil dikonfirmasi mengenai masalah ini.
Ancaman yang diterima orang tua murid menimbulkan pertanyaan besar mengenai penerapan prinsip pendidikan gratis di daerah tersebut.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar dinas pendidikan segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas agar hak pendidikan semua siswa terpenuhi tanpa adanya pungutan yang membebani.****