PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (6/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, serta instansi terkait lainnya.
Sebanyak 90 perkara yang terdiri dari narkotika, peredaran obat keras, kamnegtibum, dan tindak pidana lainnya dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkoba jenis shabu, ganja, extasi, serta senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH MH, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata dari tugas Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, guna menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Pelalawan. ****