PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Polres Pelalawan melalui Kasat Reskrim, AKP Kris Tofel, STrK, SIK, pada Kamis, 22 November 2024, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan memproses laporan terkait tindak pidana kehutanan yang terjadi pada Selasa, 19 November 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Yogi Dirgantara, Humas PT Rimba Lazuardi, yang melaporkan aktivitas ilegal berupa penebangan dan pengolahan kayu di kawasan lindung areal konsesi PT Rimba Lazuardi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat pihak keamanan PT Rimba Lazuardi, Suyetman, mendengar suara mesin chainsaw di area yang dilindungi dan segera melaporkannya.
Setelah melakukan pengecekan, tim mendapati pelaku, Silistio, dan tiga orang lainnya—Muntek, Sani, dan Makmur—sedang melakukan aktivitas ilegal dengan menggunakan mesin chainsaw untuk menebang pohon di kawasan tersebut. Ketiga pelaku mengaku telah disuruh oleh Silistio untuk melakukan kegiatan tersebut.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw dan empat lembar papan kayu yang telah diolah dari berbagai jenis kayu.
Tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 50 Ayat (3) Huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 12 Huruf f Jo Pasal 84 Ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Polres Pelalawan memastikan akan terus mengusut kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian alam demi kepentingan bersama.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terkait perusakan hutan dan memastikan tindakan tegas bagi pelaku yang merusak lingkungan.****