PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jl Lintas Timur Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Kris Tofel, STrK, SIK, menyampaikan bahwa anggota Unit Tipidter Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari anggota patroli Satlantas mengenai penangkapan tangan terhadap sebuah mobil tangki warna merah dengan nomor polisi BM 9644 AQ yang sedang melakukan penyalinan BBM jenis solar ke dalam jerigen ukuran 35 liter.
Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku, Amrizal, yang diketahui telah menyalin solar ke dalam 15 buah jerigen.
Menurut pengakuan sopir, BBM tersebut seharusnya diantar dari Fuel Terminal Sei Siak Pekanbaru menuju SPBU KM 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Kiyap Jaya, sopir melakukan tindakan ilegal tersebut dan memindahkan BBM dari tangki ke jerigen milik Amrizal.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman sanksi pidana.
Barang bukti yang diamankan termasuk 1 unit mobil tangki minyak dan 6 jerigen berisi BBM solar.
Kasus ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi di Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 31 Oktober 2024.****