JAKARTA, ELITNEWS.COM – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Kasus ini menyeret mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan saksi kunci dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025). Kasus ini dilaporkan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, dengan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp1,08 miliar, termasuk penarikan tunai Rp540 juta yang disebut sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.
Selain itu, dana UKW diduga juga diselewengkan melalui pemberian fee sebesar Rp691 juta kepada oknum pengurus organisasi.
Polisi menyelidiki kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Helmi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menegakkan integritas organisasi.
“Kami ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik dan aturan organisasi. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah tanggung jawab mereka sendiri," ujarnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan, guna memastikan keadilan bagi organisasi dan publik. ****