PEKANBARU, ELITNEWS.COM - Polda Riau berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan barang bukti 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK., MH., kasus ini melibatkan empat tersangka dan jaringan antarprovinsi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.
Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak, dengan barang bukti yang ditemukan dalam mobil mereka.
Operasi dilanjutkan dengan "controlled delivery," yang membawa kepada penangkapan tersangka keempat di Pangkalan Kerinci.
Kapolda Riau menegaskan bahwa barang bukti yang disita dapat menyelamatkan 317.000 jiwa dari bahaya narkotika.
Para pelaku kini terancam hukuman maksimal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pidana mati.
"Polda Riau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda," ujar Kapolda. ****