PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan. Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH, Kamis (30/01/2025), menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini yang berujung pada penangkapan tiga tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Jalan Langgam Km 5, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AKP Liston Sihombing SH MH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, Andika Sembiring, pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat diamankan, Andika Sembiring kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,29 gram yang disimpan dalam kotak rokok di jok sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M Basuki.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap M Basuki di rumahnya di Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang. Dari hasil pemeriksaan, M Basuki mengaku memperoleh sabu tersebut dari Eldi Novrian.
Pengembangan berlanjut, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Eldi Novrian di kediamannya di Jalan Lintas Timur, Dusun Polong, Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang. Dari hasil interogasi, Eldi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok di Pekanbaru.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka:
1. Andika Sembiring (40), warga Pangkalan Kerinci Barat, tidak bekerja.
2. M Basuki (31), warga Simpang Beringin, tidak bekerja.
3. Eldi Novrian (26), warga Muda Setia, tidak bekerja.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket sabu seberat 0,29 gram
1 kotak rokok On Bold warna biru
3 unit handphone (Vivo silver, Vivo biru, Samsung hitam)
1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam merah tanpa nomor polisi
Polres Pelalawan menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.***