Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelalawan Tangkap 27 Pengedar Narkoba dalam Sebulan, 2,8 Kg Ganja Diamankan

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:29 WIB Last Updated 2025-02-09T07:29:04Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Polres Pelalawan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan pada saat konferensi pers, Kamis 6 Februari 2025.



Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan 27 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.


Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK, dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. 


Didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, SH, MH, serta Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, MH, Kapolres menegaskan bahwa langkah tegas dan terukur akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.


Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Melur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Tim Satres Narkoba yang langsung bergerak cepat berhasil menangkap seorang pemuda, Oska Eka Putra, dengan barang bukti 27 paket ganja kering siap edar seberat 400 gram.


Dari pengakuan Oska, ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Dimas Eka Putra. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dimas di kediamannya di BLP Pangkalan Kerinci Kota. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka menyembunyikan barang bukti dalam sebuah kardus. Dari tangan Dimas, polisi menyita 2,4 kg ganja kering.


Dimas mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang pemasok besar yang berada di Medan, dikenal dengan nama Daeng (DPO). Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Daeng dan jaringan lainnya.


Total barang bukti dan tersangka yang diamankan. Dari seluruh operasi yang dilakukan selama Januari 2025, Polres Pelalawan berhasil mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 2 wanita, dengan barang bukti sebagai berikut:

✅ Ganja kering: 2.800 gram

✅ Shabu-shabu: 190,1 gram

✅ Pil ekstasi: 1 butir

✅ Total laporan polisi (LP): 20 kasus


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan.


"Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas AKBP Afrizal Asri.


Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus menggalakkan langkah preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di sekitar mereka. Polres Pelalawan, Siap Lawan Narkoba!. ****

×
Berita Terbaru Update