Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Pelalawan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Ukui

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:02 WIB Last Updated 2025-02-14T14:02:43Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Hal disampaikan Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing SH MH, melalui  KBO Satres Narkoba Iptu Masril, SH, MH Jumat 14 Februari 2025 seorang pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba, Iptu Masril, SH, MH, pada Kamis (13/2).



Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (4/2), yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di depan rumah SP 1 Jalur 9, Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.


Pada Kamis (13/2) sekitar pukul 18.00 WIB, tim mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan segera melakukan pembuntutan. Saat pengendara berhenti, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama Sugeng Wibowo (35).


Barang bukti Narkotika ditemukan di tangan dan kendaraan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening klip merah berisi sabu di tangan Sugeng Wibowo. Tidak hanya itu, saat memeriksa jok motor yang dikendarainya, tim menemukan satu tas kecil berisi kotak permen Happydent yang di dalamnya terdapat:


Satu paket plastik bening klip merah berisi sabu. Satu unit timbangan digital warna silver. Satu sendok sabu. Satu ball plastik bening klip merah.


Total berat sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 2,12 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo hijau toska dan sepeda motor Yamaha N.Max merah dengan nomor polisi BM 4592 CAD, yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.


Buronan jaringan peredaran Narkoba masih diburu. Dalam interogasi awal, Sugeng mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Panjul (DPO). Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Panjul untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.


Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing, SH, MH, melalui KBO Satres Narkoba Iptu Masril, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Pelalawan.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Iptu Masril.


Saat ini, Sugeng Wibowo dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.


Polres Pelalawan terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang haram tersebut.***

×
Berita Terbaru Update