Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Pelalawan Berhasil Amankan 16,09 Gram Sabu dari Seorang IRT

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:15 WIB Last Updated 2025-02-18T06:15:48Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin, 17 Februari 2025, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, SH, MH, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RD (37) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,09 gram.



KBO Satres Narkoba Iptu Masril, SH, MH, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di pinggir jalan BTN, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.


“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 13 Februari 2025, kami mengidentifikasi seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga. Kemudian, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, kami mengamankan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengaku bernama Ratna Dewi,” jelas Iptu Masril.


Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu di dalam tas sandang coklat milik RD dan satu paket lagi di saku celana kanannya. Setelah diinterogasi lebih lanjut, RD mengakui bahwa ia masih menyimpan sabu di kos-kosannya.


Tim pun segera menuju lokasi dan menemukan lima paket sedang serta dua paket kecil sabu, timbangan digital, plastik klip merah, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.


Dalam keterangannya, RD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Koko yang saat ini berstatus DPO dan berdomisili di Pekanbaru.


Barang Bukti yang Diamankan:

1. Sabu seberat 16,09 gram (9 paket plastik klip merah).

2. 1 unit timbangan digital warna silver.

3. 1 ball plastik klip merah.

4. 1 tas sandang warna coklat.

5. 1 dompet kecil warna coklat.

6. 3 lembar tissue.

7. 2 unit handphone (Oppo hitam dan Realme biru).

8. 1 unit sepeda motor Honda Fazio hitam dengan Nopol BM 5533 SAM.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama narkotika tersebut.


“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup Iptu Masril. ****

×
Berita Terbaru Update