PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing, SH, MH, yang memimpin langsung operasi ini, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pinggir jalan koridor PT RAPP Km 01, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekira pukul 23.30 WIB, tim melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor. Petugas segera melakukan pengamanan dan mendapati tersangka yang mengaku bernama Jefri Supriadi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dan setengah butir pil ekstasi warna pink.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Tomi (DPO) dan ekstasi dari Juki (DPO). Saat ini, kedua pemasok narkoba tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Identitas Tersangka:
Nama: Jefri Supriadi
Tempat/Tanggal Lahir: Duri, 25 Juli 1977
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Lintas Timur, Perumahan Muara Sakinah, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1 paket kecil sabu (0,15 gram)
2. 1/2 butir pil ekstasi warna pink
3. 1 unit handphone Samsung hitam
4. 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 2283 LW
5. 1 buah tas sandang hitam
6. 1 buah alat hisap sabu (bong)
7. 1 lembar lakban hitam
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Pelalawan. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Liston Sihombing.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. ***